Pasangan Suami Istri Edarkan Sabu di Denpasar

- 14 Oktober 2021, 19:07 WIB
PAsangan suami istri menjadi pengedar barang haram
PAsangan suami istri menjadi pengedar barang haram /


PotensiBadung.com - Polisi menangkap pasangan suami istri Putri (21) dan Rommy (25). Keduanya kompak menjadi pengedar narkoba.

Suami istri yang tinggal di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan ini ditangkap pada tanggal 1 Oktober sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman mereka oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar.

"Anggota kami mengamankan 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Borneo FC vs Hadapi Persikabo Jadi Ajang Pembuktian Risto Vidakovic, Amiruddin : Target Kami Jelas

Baca Juga: Alasan di Balik Peminjaman Kadek Dimas ke PSIM Yogyakarta, Pelatih Bali United Ucap Begini

Kedua pelaku sendiri sebelumnya berprofesi sebagai buruh. Namun karena penghasilan sebagai buruh dianggap kurang besar, keduanya lalu sepakat menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di jalan Juwet Sari Denpasar Selatan. Dari informasi itu, kepolisian Polresta Denpasar melakukan pengintaian.

Baca Juga: #MarcoOut Trending Topik Twitter, Sleman Fans Bikin Gerakan Senyapkan Media PSS

Baca Juga: Gayatri Berikan Hak Jawab Atas Statement Mengenai PHDI, KMDI dan Peradah yang Viral di Medsos

Lalu pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WITA, polisi melihat kedua pelaku di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan. "Selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti di kamar kos pasangan suami istri ini," beber Jansen.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Roy. "Mereka mengaku mendapat dari seseorang yang biasa dipanggil Roy yang saat ini masih dalam proses lidik. Mereka dapatkan dengan cara mengambil tempelan," tambah Jansen.

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Jumat 15 Oktober 2021 untuk Shio Tikus, Shio Ular, Shio Naga, dan Shio Macan

Baca Juga: Madura United Raja Seri, Ini Evaluasi Coach Rahmad Darmawan

Para tersangka juga mendapat upah sebesar Rp. 50 ribu sekali tempel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x