PotensiBadung.com - Sejumlah keterangan dari saksi ahli terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta jual beli tanah menguatkan jika kasus yang membuat Zaenal Tayeb jadi tersangka ini masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Kali ini keterangan ini diperkuat oleh saksi ahli dari Universitas Udayana. Made Gde Subakarma Resen, Saksi Ahli hukum Perdata, Kenotarisan dan Pertanahan, mengawali dimintai keterangannya dihadapan ketua majelis hakim Wayan Yasa.
Baca Juga: Persib Bandung Tetap Latihan Meski di Bawah Guyuran Hujan, Supardi Nasir dan Wander Luiz Bergabung
Baca Juga: Atta Halilintar Sambut Baik Ajakan LPSK Untuk Pulihkan Psikologis Korban Pemerkosaan Di Luwu Timur
Secara garis besar, menyebutkan jika pembuatan akta tanah harus dibawa ke notaris. Karena yang berwewenang adalah pejabat dari notaris. Bilamana dalam pembuatan telah ada persetujuan kedua belah pihak, maka pihak notaris menganggap sudah tidak lagi ada masalah.
"Kalau kemudian hari ternyata ada kesalahan, kembali lagi kepada kesepakatan kedua belah pihak dalam hal penghitungan. Menurut saya terkait persoalan ini lebih tepatnya ke perdata," kata Subakarma, secara online Kamis (21/10).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 21 Oktober 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Jumat 22 Oktober 2021 untuk Shio Tikus, Shio Ular, Shio Naga, dan Shio Macan
Gede Made Suardana, Saksi Ahli hukum pidana menegaskan soal unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta outentik. Tentunya, kata saksi harus dicari tau siapa orangnya yang membuat dan siapa yang menyuruh.