Berkaitan hal ini, terjadi perdebatan panjang lagi. Jaksa yang berpatokan pada 8 SHM di akta 33 sedangkan Zainal yakin luas tanah tidak berkurang bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.
“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 200 an meter persegi, nah kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertifikat , semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,”tegas Zaenal.
Sempat pula jaksa menanyakan kenapa percaya saja ketika di akta ada perbedaan?”Saya percaya Hedar karena dia keponakan saya,” jawab Zainal.***