Eks Promotor Tinju Dunia Zaenal Tayeb Beri Kesaksian, Tantang Ukur Ulang Tanah Sengketa

- 28 Oktober 2021, 20:22 WIB
Zaenal Tayeb Beri Kesaksian, Tantang Ukur Ulang Tanah Sengketa
Zaenal Tayeb Beri Kesaksian, Tantang Ukur Ulang Tanah Sengketa /


PotensiBadung.com - Kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam jual beli tanah yang membuat Zaenal Tayeb di penjara kini kembali bergulir di persidangan. Kali ini eks promotor tinju dunia itu giliran memberikan kesaksiannya.

Eks promotor Chris John ini memberikan banyak keterangan dan membantah semua keterangan terlapor yang juga keponakannya sendiri Hedar Giacomo Boy Sam.

Dalam sidang ini anggota tim jaksa, Dewa Lanang Raharja malah menawarkan perdamaian pada Zainal Tayeb. “Saudara terdakwa..masih ada waktu, ada kesempatan melakukan mediasi perdamaian sebelum tuntutan dibacakan,”kata  jaksa Lanang Raharja pada Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ke-10, Ada Bali United vs PSIS Semarang, Persib Bandung Kontra Persipura         

Baca Juga: Pengakuan Wander Luiz Kenapa Dirinya Sulit Cetak Gol di Liga 1 Musim Ini, Sebut Soal Persaingan

Zainal Tayeb pun menjawab pernyataan jaksa. Kata dia upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali olehnya, Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. Zainal juga beberapa kali berupaya menghubungi keponakannya lewat telepon. Lagi-lagi, itikad baik Zainal itu diabaikan hingga kasus ini bergulir sampai pengadilan. Terungkap pula pertanyaan terkait somasi Hedar ke Zainal Tayeb.

“Somasi itu tentang dua objek yang tidak dimasukkan dalam kerjasama. Hedar maunya meminta obyek itu diserahkan padanya, namun  saya tidak setuju,”beber Zainal Tayeb.
Jadi sambung Zainal, somasi itu bukan terkait dengan persoalan luas tanah sebagaimana yang tertuang dalam akta kerjasama no. 33.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 29 Oktober 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Baca Juga: Calon Lawan PSIS Semarang Sukses tekuk PSS Sleman 0-2, Junianto Kembali Memotivasi Laskar Mahesa Jenar

Keterangan Zaenal ini mementahkan keterangan Hedar pada sidang sebelumnya. Hedar mengaku somasi itu sebagai teguran atas masalah kekurangan luas tanah. Dalam akta 33, terdapat 8 SHM atas nama Zainal Tayeb. Dari8 SHM itu bila dijumlahkan luasnya hanya 8 ribuan meter persegi.

Sementara dalam klausul akta disebutkan luas tanah yang dikerjasamakan seluas 13.700 meter persegi. Persoalan ini dijelaskan Zainal, awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 29 Oktober 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Baca Juga: Trending! Pengakuan Lucinta Luna Takut Dosa Setelah Lakukan Operasi di Thailand?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x