PotensiBadung.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) dalam koper yang terjadi di Nusa Dua, Bali pada tahun 2014 silam?
Heather Lois Mack menjadi salah satu tersangka atas pembunuhan kejam yang dilakukan kepada ibu angkatnya sendiri Sheila Ann Von Weise Mack. Atas kasus tersebut Heather yang saat itu sedang hamil harus menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Denpasar, Bali.
Kini, Jumat 29 Oktober 2021, wanita asal Amerika tersebut resmi dinyatakan bebas setelah dipenjara selama 7 tahun dua bulan.
Baca Juga: Bali United vs PSIS Semarang, Eber Bessa: Pertandingan Berikutnya Akan Sulit
Heather dinyatakan bebas murni.
"Heather bebas murni. Dia dapat remisi sesuai aturan Keppres dari Presiden. Ada remisi umum dan khusus. Totalnya 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Denpasar, Lili.
Dikatakan, bahwa Heather sempat grogi, bahkan syok dan nyaris pingsan saat hendak keluar dari Lapas.
"Dia bahkan mau pingsan dan grogi. Tapi saya bilang jangan takut, semua akan baik-baik saja," ujar Lili.
Baca Juga: Risto Tak Percaya Pesut Etam Kalah, Borneo FC Lakukan Perbaikan Jelang Laga Hadapi PSS Sleman
Selama menjalani hukuman, Heather selalu aktif dalam semua program. Bahkan ia menjadi icon di Lapas, khususnya untuk model dan kegiatan fashion show.
Heather, menurut Lili aktif mengajari warga binaan lain untuk belajar dance.
"Teman-temannya banyak diajarkan dance. Dia sudah bisa bahasa Bali dan indonesia. Dia suka makan nasi Padang. Katanya NKRI yang buat dia jadi baik," tuturnya.
Terkait deportasi, Lili mengatakan, bahwa itu merupakan urusan pihak imigrasi.
Baca Juga: Teman Sejawat Zaenal Tayeb Hadir di Persidangan, Jero Gede: 'Keyakinan Saya Dia Tidak Bersalah'
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1: PSIS Semarang dan Persib Bandung Jadi Bayang-bayang Bhayangkara FC
Kilas balik kasus pembunuhan oleh Heather Lois Mack dan Tommy Schaefer
Pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Weise Mack dilakukan dua sejoli yakni Heather Lois Mack dan kekasihnya Tommy Schaefer di salah satu hotel di Nusa Dua, Badung, Bali pada tahun 2014 silam.
Motifnya karena hubungan asmara keduanya tidak direstui korban.
Baca Juga: Kenikmatan Setelah Hijrah, Berawal dari Hijrahnya Rasulullah SAW Hingga Hari Ini