PotensiBadung.com - Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bali menindak lanjuti laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi ice mango atau one pay receh yang dialami korban Ni Putu Dian Okviani.
Setelah tiga minggu, penyidik Polda Bali melakukan klarifikasi dengan korban terkait laporan tersebut yang dibuat pada 18 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Tindak Pidana Korupsi Tanah Kantor Kejari Tabanan, 6 Tersangka Ditahan
Baca Juga: Riyatno Abiyoso, Talenta Muda Persela Lamongan yang Tak Gentar Duel dengan Pemain Asing
Dalam memenuhi panggilan penyidik, korban datang dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia Bali (LABHI Bali).
Salah satu kuasa hukum yang mendampingi korban, I Made "Ariel" Suardana mengatakan pihaknya memenuhi panggilan perdana dengan agenda klarifikasi ke bagian penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Agendanya yakni tentang peristiwa hukumnya atau kronologis.
Baca Juga: Dua Kali Laga Elite Pro Academy, PSIS Semarang Tekuk Persita 4 Gol Tanpa Balas
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kroscek tentang data pendukung lainya sejak kasus dilaporkan pada 18 oktober 2021.
Dengan tegas Ariel Sudarsana mengatakan bahwa sesungguhnya dibalik kasus ini terdapat 110 korbannya lainnya. Untuk itu, ia berharap polisi mengantensi secara serius laporan tersebut.
Mengingat, perkara tersebut tidak sama dengan perkara pada umumnya.
Baca Juga: Marc Klok Tanggapi Komentar Mohammed Rashid di Medsos, Persib Bandung Never Give Up!!