PotensiBadung.com - Perkara pemalsuan surat oleh tersangka Abdul Munir,S.Ag dan Suarji di Kecamatan Petang, Badung, Bali masuk ke tahap 2 yakni pelimpahan.
Berdasarkan rilis yang diterima tim PotensiBadung.com dari Kejaksaan Negeri Badung, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung dilakukan Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelimpahan tersebut diterima oleh Jaksa Hits Kejari Badung utu Yumi Antari , S.H. dan Si Ayu Alit Sutari Dewi, S.H.,M.H.
Baca Juga: Gawang Persib Bandung Tak akan Kebobolan, Mesin Gol Persiraja Paulo Henrique Cedera dan Absen
Baca Juga: Intip Coach Imran Nahumarury Lakukan Recovery Training untuk Para Pemain PSIS Semarang
Kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat sekitar bulan Agustus 2019 silam atau dua tahun lalu.
Diketahui, Abdul Munir merupakan Kepala KUA Daerah Petang sedangkan Suarji suami dari korban Diah Suartini.
Abdul Munir melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.
Baca Juga: Jelang Kick Off, Pelatih Persib Bandung Masih Pantau Kondisi Pemain, Bagaimana Kesiapannya?
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia. Padahal kenyataannya, korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.
Tidak hanya surat kematian tersebut, Abdul Munir juga memalsukan KTP serta KK atas nama Suraji dan Hernanik.
Surat-surat tersebut selanjutnya digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka dengan Hernanik.
Baca Juga: Gulf Kanawut dan F. Hero Rilis Single Pertamanya, Tagar JOKERGULFISHERE Menjadi Trending Worldwide