Dua Tersangka Pemalsu Surat Persyaratan Perkawinan Dilimpah ke Kejari Badung, Ancaman Pidana Maksimal 8 Tahun

- 24 November 2021, 16:53 WIB
Dua tersangaka pemalsuan surat-surat di Kecamatan Petang,  Badung  dilimpahkan ke  Kejaksaan Negeri Badung, Rabu 24 November 2021.
Dua tersangaka pemalsuan surat-surat di Kecamatan Petang, Badung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu 24 November 2021. /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Perkara  pemalsuan surat oleh tersangka Abdul Munir,S.Ag dan Suarji di Kecamatan Petang, Badung, Bali masuk ke tahap 2 yakni pelimpahan.

Berdasarkan rilis yang diterima tim PotensiBadung.com dari Kejaksaan Negeri Badung, pelimpahan tersangka dan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri Badung dilakukan Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelimpahan tersebut diterima oleh Jaksa Hits Kejari Badung utu Yumi Antari , S.H. dan Si Ayu Alit Sutari Dewi, S.H.,M.H.

Baca Juga: Gawang Persib Bandung Tak akan Kebobolan, Mesin Gol Persiraja Paulo Henrique Cedera dan Absen

Baca Juga: Intip Coach Imran Nahumarury Lakukan Recovery Training untuk Para Pemain PSIS Semarang

Kedua tersangka  tersebut  melakukan tindak pidana  pemalsuan surat-surat sekitar bulan Agustus 2019 silam atau dua tahun lalu.

Diketahui, Abdul Munir merupakan Kepala KUA Daerah Petang  sedangkan Suarji   suami dari korban  Diah Suartini.

Abdul Munir melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara  membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.

Baca Juga: Jelang Kick Off, Pelatih Persib Bandung Masih Pantau Kondisi Pemain, Bagaimana Kesiapannya?

Baca Juga: Usai Singkirkan Persib Bandung di Klasemen Sementara, Arema FC Bersiap Menatap Laga Lanjutan, Ini Targetnya

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia. Padahal kenyataannya, korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.

Tidak hanya surat kematian tersebut, Abdul Munir juga memalsukan KTP  serta  KK  atas nama Suraji dan Hernanik.

Surat-surat tersebut selanjutnya digunakan oleh tersangka Suraji  sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka dengan Hernanik.

Baca Juga: Gulf Kanawut dan F. Hero Rilis Single Pertamanya, Tagar JOKERGULFISHERE Menjadi Trending Worldwide

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x