PotensiBadung.com - WNA Uzbekistan, Dhilsod Alimove divonis penjara satu tahun dua bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/3/2022) sore.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Dhilsod terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP.
"Mangadilin, menyatakan terdakwa Dhilsod Alimov tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan dua bulan," tegas Hakim Adnya Dewi.
Baca Juga: Persipura Degradasi, Legenda Mutiara Hitam Jack Komboy Menangis, Bobotoh Persib Bandung Ikut Sedih
Hakim menyatakan vonis penjara terhadap Dhilsod dikurangi masa selama Dhilsod berada di dalam masa tahanan.
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Sri Dharen ditemui usai sidang menyatakan bahwa pihaknya juga menyatakan pikir-pikir.
"Kita tim kuasa hukum dan klien kami masih meminta waktu untuk berpikir. Belum bisa menjawab menerima atau keberatan terhadap putusan ini. Kami butuh waktu untuk diskusi antara tim dengan klien. Setelah itu barulah kami putuskan menerima atau banding," kata Dharen.
Baca Juga: Persipura Degradasi, Legenda Mutiara Hitam Jack Komboy Menangis, Bobotoh Persib Bandung Ikut Sedih