Potensibadung.com - Sidang dugaan kasus korupsi dengan modus memanipulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) di Denpasar kembali digelar.
Kali ini ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, salahsatunya adalah mantan pacar terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (33) pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 10.00 wita.
Mantan pacar terdakwa ini dihadirkan lantaran pernah dimintai oleh terdakwa untuk meminjam rekening.
Dalam sidang yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Ayu Risma Damayanthi selaku adik Terdakwa, kemudian Ni Luh Budi Trisna selaku mantan pacar Terdakwa, dan Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos selaku Kabid Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
Dalam sidang ini mengemuka jika saksi Ayu Risma Damayanthi selaku adik terdakwa pernah dimintai tolong terdakwa meminjam rekening yang akan dipergunakan sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.
Sedangkan Saksi Ni Luh Budi Trisna menerangkan pada intinya bahwa saksi pernah berpacaran dengan Terdakwa.