Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara selaku karyawan bank bersama dengan Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi dan Ridho alias Hanafi, melakukan manipulasi proses kredit KUR di bank tempat terdakwa bekerja.
Riza selaku marketing dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.
Terdakwa Riza dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan. Imbalannya, kata jaksa, terdakwa menerima fee.
Baca Juga: Tokyo Verdy Tekuk Musuh di Kandang Lawan, Nomor 10 Cetak Brace, Pratama Arhan Debut?
Baca Juga: Stefano Lilipaly Bocorkan Kunci Bawa Bali United Juara 2 Kali Berturut-turut, Peran Stefano Cugurra
Setiap realisasi kredit yang direkomendasi oleh calo dengan kisaran sekitar Rp. 1 juta hingga Rp 3 juta per debitur yang diberikan secara tunai.
Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Riza bersama dengan Sukemi, Udin Yudi dan Hanafi tersebut, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 126.000.000,- Sukeni Rp. 2.721.108.153,58., Udin Rp. 19.250.000, Yudi Rp. 52.550.000,- Ni Luh Budi sebesar Rp. 165.600.000,- Ayu Risma Damayanti Rp. 41.430.000. Jadi, kata jaksa, total kerugian keuangan negara dalam hal ini salah satu bank BUMN itu, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah Rp 3,125 miliar. ***