Terdakwa Korupsi KUR di Bali Ini Tampung Uang ke Rekening Mantan Pacar

- 31 Maret 2022, 18:41 WIB
Jalannya sidang lanjutan korupsi KUR di Bank BRI
Jalannya sidang lanjutan korupsi KUR di Bank BRI /PotensiBadung/

Pada saat pacaran Terdakwa pernah meminjam rekening dari saksi, namun saksi tidak mengetahui tujuan serta penggunaan rekening miliknya oleh Terdakwa.

Saksi Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos menerangkan pada intinya bahwa saksi pernah dimintakan oleh tempat kerja Terdakwa untuk mengecek sebanyak 148 data NIK dari nasabah, yang hasilnya sebanyak 148 NIK tidak terdaftar dan 1 NIK terdaftar namun statusnya sudah meninggal dunia

Baca Juga: Tanggapi Isu Merapatnya Ricky Kambuaya ke Persib, Bobotoh Antusias, Ini Kata Direktur Persib Teddy Tjahjono

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Gabung Persib, Stefano Lilipaly Jadi Andalan Bali United, PSIS Semarang Minat?

Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu 6 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU I Made Agus Mahendra Iswara, Mia Fida dkk., di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan I Putu Gede Novyarta, membacakan dakwaan perihal dugaan korupsi di salah satu bank plat merah itu.

Yang menarik, dalam dakwaan JPU dari Kejari Denpasar, dalam perkara  korupsi KUR ini ternyata juga menetapkan empat orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka adalah Sukemi, Udin alias Saifudin, Yudha Aryoko alias Yudi dan Ridho alias Hanafi.

Baca Juga: TRENDING! Ini Sinopsis The Ocean Eyes, Series Kesehatan Hewan Akuatik Pertama Mew Suppasit

Baca Juga: MotoGP Soroti Karakter Pembalap Dunia Fabio Quartararo, Ini Dua Hal yang Diungkapkan Yuyu Nianu, KLIK LINK

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, peristiwa itu terjadi mulai Januari 2016 hingga November 2018.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah