PotensiBadung.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Peraturan tersebut mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Mengacu peraturan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau antigen.
Baca Juga: 8 Daftar Nama Pemain Anyar PSIS Dipenuhi Eks Persebaya, Kehadiran Marselino Ferdinan Masih Ditunggu?
Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.