PotensiBadung.com - Penetapan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 tidak berpengaruh dengan laporan keuangan pemerintah daerah setempat.
Buktinya, Kabupaten Tabanan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 8 kali berturut-turut.
Baca Juga: Siapkan Suara Pilpres 2024, Survei Rendah, Relawan Semeton Airlangga (SemAR) Dideklarasikan di Bali
Hal tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa, 17 Mei 2022.
Mantan pendamping Eka Wiryastuti yang kini menjabat Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menghadiri paripurna yang turut membahas agenda terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.
LHP LKPD tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh anggota VI BPK.
Baca Juga: Penyebab Disabilitas dan Kematian Kedua Terbesar, Penyakit Stroke Kini Incar Usia 30 Tahunan
Baca Juga: Shin Tae Yong Pastikan Asnawi Mangkualam Absen di Semifinal SEA Games Menghadapi Thailand