Yakni selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ungkapnya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Bali Tahun 2021 sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Baca Juga: Perhatikan Asupan Makanan! Berikut Pilihan Makanan yang Aman bagi Pasien Ginjal Kronis
Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan prestasi dari kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan dan juga dukungan dari semua lini masyarakat di Tabanan. Kerja keras tersebut, demi kesejahteraan masyarakat seluruhnya,” ucap Sanjaya. ***