Soal Larangan Pakai Sandal Jepit saat Naik Sepeda Motor, Polres Buleleng Bali Akui Hal Ini

- 17 Juni 2022, 19:15 WIB
Soal Larangan Pakai Sandal Jepit saat Naik Sepeda Motor, Polres Buleleng Bali Akui Hal Ini
Soal Larangan Pakai Sandal Jepit saat Naik Sepeda Motor, Polres Buleleng Bali Akui Hal Ini /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa/

PotensiBadung.com - Polres Buleleng, Bali menanggapi terkait adanya informasi larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

 

Kasat Lantas Polres Buleleng, IPTU Anton mengatakan mengakui informasi larangan penggunaan sandal jepit ketika berendara roda doa menimbulkan polemik.

Dia memastikan bawa larangan tersebut saat ini baru bersifat imbauaan. 

"Masih dalam bentuk himbauan kepada masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan ditegakkan karena asas bermanfaat yang menjadi dasar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: ATURAN BARU! Naik Sepeda Motor Kini Dilarang Pakai Sandal Jepit, Cek Selengkapnya

Adapun dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada Pasal 4 tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.

Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi.

Kemudian menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu dan menggunakan sarung.

Halaman:

Editor: Imam Rosidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah