Mangkir, Prof. Antara Peluang Ditahan Penyidik Kejati Bali

- 3 April 2023, 15:51 WIB
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat di temui wartawan di kantor Kejati Bali
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat di temui wartawan di kantor Kejati Bali /Potensi Badung

Satu lagi adalah NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019.

Di bagian lain pihak kuasa hukum Unud, Nyoman Sukandia belum bisa dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Prof. Antara.

Sampai pukul 15.00 pihak penyidik Kejati Bali juga belum mendapat konfirmasi terkait ketidakhadiran orang nomor satu di Kampus Unud tersebut. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah