Mangkir, Prof. Antara Peluang Ditahan Penyidik Kejati Bali

- 3 April 2023, 15:51 WIB
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat di temui wartawan di kantor Kejati Bali
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat di temui wartawan di kantor Kejati Bali /Potensi Badung

 

PotensiBadung.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali meminta keterangan saksi yang diantaranya adalah empat tersangka, mahasiswa, dan juga pegawai di Rektorat Universitas Udayana (Unud). Namun, dari tujuh saksi itu hanya satu orang yang tidak muncul.

Adalah Rektor Universitas Udayana Prof. Dr I Nyoman Gde Antara yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Tunggu Lanjutan Pengusutan Dana SPI di Unud, Mardika Desak Semua Pihak Terbuka

Baca Juga: BREAKINGNEWS! 5 Orang Mahasiswa Unud Terjebak di Lift Kampus

Sedangkan tiga tersangka lain menjadi saksi dalam berkas Prof. Antara.

"Satu tersangka yang kami panggil dan terkonfirmasi tidak hadir berinsial INGA (Prof. Antara) tidak hadir," demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media di Gedung Kejati Bali, Denpasar, Senin 3 April 2023.

Tiga tersangka yang juga pejabat Rektorat yang memenuhi panggilan penyidik adalah IKB, IMY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Baca Juga: BEM FH Unud Temui Wabup Bali, Bicarakan PPKM dan Singgung Jam Malam

Baca Juga: Saksi Ahli dari Unud Ini Perkuat Keterangan Sebelumnya, Kasus Zaenal Tayeb Masuk Perdata

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x