Begini Status Tiga Guru Besar Unud Disebut-sebut dalam Dakwaan

- 22 Oktober 2023, 15:01 WIB
Potret Rektorat Universitas Udayana
Potret Rektorat Universitas Udayana /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Tiga orang profesor atau guru besar disebut-sebut dalam dakwaan pada sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022.

Tiga guru besar itu adalah Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K); Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K); dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P., yang berstatus sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Prabowo Maju Pilpres untuk Wakafkan Diri bagi Bangsa

Baca Juga: Perbuatan Paling Tercela Jokowi Versi Rocky Gerung

Disinggung soal status ketiga saksi, karena dalam dakwaan disebut bahwa saksi juga telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra tak mau berkomentar banyak. Dia menjelaskan semua itu berpulang pada hasil persidangan nanti.

Baca Juga: Mahasiswa Tanyakan Status Prof. Raka Sudewi dan Bela Putra Sastra

Baca Juga: Ahok Konsisten Pilih Ganjar-Mahfud, Gibran Belum Teruji

Sedangkan JPU Sefran Haryadi juga menjelaskan semuanya memang berpulang pada hasil putusan persidangan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah