PotensiBadung.com - Belakangan viral di media sosial adanya WNA yang mengemis. Setelah viral, Satpol PP Badung menerjunkan tim untuk mencari sosok WNA tersebut.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut.
WNA tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Hugo Samir, Begini Deretan Kontroversi Putra Jacksen F Tiago
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (Lk,25), FA (Pr, 21) serta satu anaknya yang masih balita.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemadaman TPA Suwung Diklaim Sudah 50 Persen
Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).