Ingin Jadi WNI, Dua WNA Ditest Nyanyikan Indonesia Raya

- 30 Oktober 2023, 15:35 WIB
Dua WNA Ditest Nyanyikan Indonesia Raya
Dua WNA Ditest Nyanyikan Indonesia Raya /Istimewa

PotensiBadung.com - Dua warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjalani sidang pegarganegaraan.

Sidang itu digelar oleh Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang dihadiri oleh unsur dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali berlangsung di ruang Nakula, Senin (30/10/2023)

Baca Juga: Jelang Duel Madura United vs Persib di Liga 1: Marc Klok Kena Hukuman, Bojan Hodak Harus Putar Otak

Baca Juga: Normanya Dimana? Guru Besar Prof. Antara Terima Mahasiswa Unud Jalur Belakang

Untuk proses naturalisasi sendiri merujuk Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Aureo Renato Vianna Filho, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Brazil dan Warga Negara Asing kedua bernama Edoardo Guarrini yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Italia.

Sedangkan 7 (tujuh) diantaranya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga: Sudah Diumumkan 5 Orang KPU Badung Dan Kabupaten/kota Di Bali Lainnya, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bali United vs Persita, Teco Targetkan Posisi Empat Besar Klasemen Liga 1

Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x