PotensiBadung.com - Dua buruh bangunan asal Sumba yakni Arnol Ana Meha dan Timotius Dewa akhirnya divonis 2 tahun 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 November 2023.
Keduanya terbukti sebagai otak pelaku penganiayaan terhadap korban AA Putu Cipta Wiadnyana alias Gung Cipta. Sedangkan terdakwa lainnya dikenakan hukuma 8 bulan penjara.
Terkait dengan vonis majelis hakim tersebut pihak kuasa hukum terdakwa yakni Petrus Analalo mengaku menerima.
Baca Juga: Astuti Bilang Cinta, Bryan Kalap dan Serang Korban dengan Golok
Baca Juga: Kasus Pembakaran Resort Bugbug Dipecah Menjadi Tiga Berkas
"Kami menerima putusan tersebut," katanya kepada awak media. Untuk mengingatkan, terdakwa Arnol dan Tomotius bersama Imanuel Jaka Laki, Ardileds Ana Meha alias Ardi, Falen Mone, Imanuel Mahemba, Yohanes Mahemba, Alferd, Adi Putra, dan satu orang DPO atas nama Darmo Randa.
Pada Senin tanggal 3 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 WITA di Jalan Gunung Talang Nomo 11 A, Kel. Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Para terdakwa berkumpul di tempat kos Timotius untuk merayakan ulang tahun. Pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara Adi Putra dan Darmo Randa.
Baca Juga: Pak Yan Koster Ajak Kader PDIP Bali Jangan Kecewa Dengan Jokowi
Baca Juga: Pak Yan Koster soal Giri Prasta Bagi Uang ke Kabupaten/kota: Jangan Dibilang Manuver Politik
Keributan tersebut di dengar oleh Gung Cipta dan merasa terganggu. Gung Cipta sebagai pemilik rumah kos datang menegur dan menyuruh bubar dengan mengacung-acungkan pisau tersebut.