PotensiBadung.com - Oknum pegawai di Dinas PMD Kabupaten Badung berinisial PS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Tersangka terlibat dugaan percaloan Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Keris tersebut.
Kepada awak media, Kajari Badung Suseno, Kamis 2 November 2023 menjelaskan, berdasar dua alat bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Dua Tersangka Serahkan Miliaran Uang Titipan Dugaan Korupsi Kredit Bank BPD Jatim
Baca Juga: Skuad Timnas U-17 Amerika Serikat, Jepang, Meksiko, dan Kanada Sudah di Bali
Akhirnya penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung sebagai tersangka.
Ia terbelit perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023.
Baca Juga: Apes, Baru Punya Uang Kulakan Sabu, Dua Terdakwa Ditangkap BNNP Bali
Baca Juga: Elkan Baggot Trending usai Cetak Gol saat Ipswich Town Ladeni Fulham di Babak 16 Besar Carabao Cup
"Disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.