Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Prof. Antara Ditunda

- 7 November 2023, 13:04 WIB
Potret sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa
Potret sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri pada Universitas Udayana (Unud), tahun akademik 2018-2022 ditunda.

Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU., itu tak lepas karena salah satu hakim berhalangan hadir, Selasa 7 November 2023.
Baca Juga: Peraih Gelar Juara Dunia MotoGP 2023 Ditentukan di MotoGP Malaysia

Baca Juga: Jelang Duel Persib vs Arema di Liga 1: Bojan Hodak Bawa Kabar Bagus, Marc Klok Siap 100 Persen

Hakim yang berhalangan karena ada keperluan mendadak itu adalah hakim ketua Agus Akhyudi.

Dengan begitu, agenda persidangan yang dijadwalkan terkait tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa diundur dua hari menjadi, Kamis 9 November 2023.

"Alasan sidang ditunda karena Pak Agus Akhyudi cuti ada keperluan mendadak. Sidang lagi hari Kamis tanggal 9 Nopember," jawab juru bicara (jubir) PN Denpasar Gde Putra Astawa di Tipikor PN Denpasar.

Baca Juga: Meriah! Shopee Live Streaming Grand Launching JKT48 Official Store Disambut Antusias oleh Warganet

Baca Juga: Begini Strategi Polda Bali Ungkap Kasus Kejahatan Berbasis DNA

Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum Prof. Antara yakni Nyoman Sukandia menyatakan, pihaknya memaklumi penundaan sidang tersebut.

"Tidak apa-apa dan biasa dalam persidangan, tidak ada masalah dan dilanjutkan lagi dua hari tanggapan dari jaksa terkait eksepsi kita. Pada eksepsi kita, tidak ada kerugian negara," terangnya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah