KPU Bali Soal Baliho Kampanye Bertebaran di Jalan: Tidak Ada Dalam PKPU No 15, Satpol PP Eksekusi Saja

- 10 November 2023, 20:00 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan /ROVIN/

PotensiBadung.com - Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai aneh banyaknya baliho yang bertebaran di jalanan jelang pemilu 2024. Padahal belum masuk masa kampanye.

Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Seusai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak ada ketentuan Alat Peraga Sosialisasi atau APS.

Lidartawan mengatakan selama belum masuk masa kampanye, maka ranah penertiban tersebut berada di pemerintah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Dana Pilkada KPU Badung Bakal Banyak Terserap ke Badan Ad Hoc, Segini Jumlahnya

"PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ga ada itu alat peraga sosialisasi. Ya itu urusannya masih di pemerintah daerah lewat Satpol PP," kata Lidartawan di Kantor Gubernur Bali, Jumat (9/11/2023).

Apalagi baliho-baliho itu dipasang secara liar, mestinya Satpol PP bisa menertibkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Sebab saat ini tampak jelas banyak baliho dan atribut partai terpasang di fasilitas umum.

Bahkan ada yang memaku baliho dan atribut partai di pohon, di tiang listrik, jembatan. Hal tersebut menurut Lidartawan telah mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Brad Binder Ingin Tampil Habis-habisan di MotoGP Malaysia 2023

"Yang memaku di pohon banyak itu, yang di jembatan-jembatan juga belum dieksekusi, eksekusi saja itu jelas melanggar kenyamanan, keamanan, ketertiban."

Halaman:

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah