PotensiBadung.com - Dugaan penyalahgunaan atau pungli fasilitas fast track oleh oknum Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, di Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dibenarkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Menurut Aspidsus Kejati Bali, Deddy Kurniawan kepada awak media, Rabu 15 November 2023, dari aksi "jualan" fast track para oknum itu mengantongi dana Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
Baca Juga: Modus Sama dengan Oknum Imigrasi Ngurah Rai Jaringan Penjual Ginjal
Kepada awak media, Kurniawan juga meluruskan bahwa dalam kasus ini pihaknya bukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun, berdasar laporan dari masyarakat soal dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Jalur yang diasosiasikan dengan pejabat VVIP, diplomat, crew maskapai, penumpang first class, atau orang-orang khusus lainnya, serta pasien atau pun ibu hamil.
Baca Juga: Begini Modus Lima Oknum Pegawai Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tertangkap OTT
Baca Juga: Breaking News! Kejati Bali OTT Lima Pegawai Imigrasi
Sedangkan, masyarakat umum menggunakan jalur biasa dan mengantri sesuai barisan.