PotensiBadung.com - Di tengah keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap dugaan pungli dengan modus "penjualan" fasilitasn Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ada saja pandangan minor yang menyertai. Seperti adanya unsur jebakan maupun pesanan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Untuk meluruskan narasi yang beredar di media sosial, pihak Kejati Bali menegaskan bahwa jajarannya bekerja on track.
Dan, murni dalam kaitan penegakan hukum guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Baca Juga: Shayne Pattynama Lupakan Kekalahan dari Irak, Janjikan Hal Ini Saat Timnas Indonesia Lawan Filipina
Baca Juga: Kalah 1-5 dari Irak, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae yong Beralasan Perjalanan Panjang
Asisten Bidang Intelejen Chandra Purnama di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, bahwa sehubungan dengan beredarnya narasi seputar pengamanan terhadap lima orang petugas imigrasi pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan penyimpangan pelayanan fast track di TPI Kelas I Khusus Bandara Internasional Ngurah Rai
Pihaknya menjelaskan, bahwa informasi terkait adanya penyimpangan pelayanan fast track di TPI Kelas I Khusus Bandara Internasional Ngurah Rai diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bali dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
"Pendalaman terkait informasi intelijen ini telah dilakukan oleh jajaran intelijen Kejati Bali selama kurang lebih satu bulan, sejak Oktober 2023 dengan melakukan pengamatan langsung di lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima," paparnya kepada awak media, Sabtu 18 November 2023.
Baca Juga: Bali United Terancam Pincang Jelang Lawan Madura United, Privat Mbarga Cidera Parah?