Ringkas, Padat, dan Jelas! Begini Analisa Kritis BEM Unud soal KKN di Perguruan Tinggi

- 25 November 2023, 13:26 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) /Instagram

PotensiBadung.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) mengungkapkan temuan kritis terkait celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia.

Dengan merujuk pada Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana, BEM Unud mencatat adanya kekacauan dalam pelaksanaan seleksi yang dapat merugikan integritas pendidikan tinggi.

Dalam studi ini, BEM Unud menyoroti disharmoni regulasi yang melibatkan hierarki peraturan dan ketidaktegasan dalam proses seleksi.

Baca Juga: PWI HSS Belajar Promosi Pariwisata dan Pemberitaan di Bali

Baca Juga: Kemungkinan Masuk Starting XI Persib Lawan Dewa United, Kakang Rudianto Bilang Begini

Meskipun Permendikbudristek menetapkan prinsip seleksi yang adil, akuntabel, dan transparan, namun Pasal 14 memberi kewenangan penuh pada pimpinan PTN, menciptakan celah untuk praktik KKN.

Pentingnya harmonisasi vertikal dan horizontal dalam regulasi seleksi menjadi sorotan utama, dengan perhatian pada peran Pimpinan PTN yang dapat memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Studi kasus menyoroti Peraturan Rektor Unud No. 4 Tahun 2023 yang memberikan afirmasi khusus kepada anak dosen dan tenaga kependidikan, serta calon mahasiswa dengan rekomendasi dari mitra kerja dan Pimpinan Forkopimda.

Baca Juga: Poin dan Warning KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah