Pertama di Indonesia! Anak Angkat Gugat Akta Perkawinan Ortu Angkat Dikabulkan Hakim PTUN Denpasar

- 7 Desember 2023, 11:05 WIB
Potret Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa
Potret Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa /Istimewa

PotensiBadung.com - Mungkin pertama di Indonesia. Kasus gugatan yang dilayangkan oleh anak angkat terhadap orang tua (Ortu) angkatnya. Gugatan tersebut bukan soal materi atau hal yang lain.

Tapi, soal akta perkawinan orang tua angkat berikut akta kelahiran anak dari orang tua angkatnya. Menariknya, gugatan tersebut malah dikabulkan oleh hakim yang menyidangkan. Sontak kasus ini menjadi perhatian publik.

Senin, 30 Oktober 2023, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, yang diketuai oleh Retno Widowati, SH., MH., mengabulkan gugatan sengketa Nikita Suryadi terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.

Baca Juga: BEM Unud Desak Jaksa Agung Bongkar Oknum Pejabat yang Titipkan Mahasiswa di Unud

Baca Juga: BPR Lestari Gembira! Tak Ditemukan Unsur Pidana, Mabes Polri Hentikan Kasus Pribadi Budiono

Gugatan ini berkaitan dengan objek sengketa terkait akta perkawinan, akta kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, dan Kartu Keluarga yang terdaftar atas nama Ni Luh Widiani.

Gugatan ini merinci sengketa terkait akta perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dengan Ni Luh Widiani, akta kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, dan Kartu Keluarga tertanggal 3 Pebruari 2020.

Nikita Suryadi mengajukan gugatan dengan mengacu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 44/lst.DB/2002, yang mengakui dirinya sebagai anak angkat Alm. Eddy Suryadi.

Sebelumnya, saudara Alm. Eddy Suryadi, Gunawan Suryadi, juga mengajukan gugatan serupa di PTUN Denpasar. Namun, gugatan tersebut tidak diterima, dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah