Notaris Jayendra Sebut Ada Pembayaran dan Pengikatan Akta Jual Beli

- 9 Desember 2023, 10:15 WIB
Notaris Jayendra Sebut Ada Pembayaran dan Pengikatan Akta Jual Beli
Notaris Jayendra Sebut Ada Pembayaran dan Pengikatan Akta Jual Beli /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Intan Prihatina, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali atas laporan I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya tinggal menunggu putusan dari hakim Gede Putra Astawa. Sebelum putusan, sejumlah saksi dan barang bukti sudah diperiksa di depan persidangan.

Penjual dalam hal ini Kastawa dan Danaya melalui kuasa hukumnya, I Gede Susila Yasa, menyatakan bahwa si pembeli belum melakukan pembayaran, namun tanah seluas 4 hektar di Nusa Penida, persisnya seluas 42.900 meter persegi sudah di balik nama.

Atas pelaporan itu, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya Indra Dharma, Nyoman Putra, I Gusti Ngurah Muliarta dkk., justeru kaget karena merasa bahwa Intan telah memenuhi kewajibannya, bahkan akta pengikatan jual beli dilakukan di notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Hari Ini: Persebaya akan Manfaatkan Penampilan Inkonsisten Persija

Baca Juga: Polda Bali Bantah Dugaan Oknum Polisi Lakukan Pemerasan, Wayan Sudarma: Kita Akan Buka Di Persidangan

Kuasa hukum Intan mengaku sangat kecewa, karena apabila penjual keberatan tentu Intan tidak melakukan pembayaran dan tidak terjadi proses hukum seperti saat ini.

"Menurut kami, Bu Intan termasuk korban. Selain keluar uang, saat ini beliau ditahan di Polda Bali, " ucap Indra Dharma.

Nah, di PN Denpasar, Notaris Jayendra pun dijadikan saksi. Dalam kesaksiannya, dia menegaskan bahwa ada bukti akta perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 3 Mei 2016 antara Intan Prihatina dengan Kastawa dan Danaya.

Itu juga disaksikan oleh Agung Suryadi. Saksi notaris mengetahui yang diperjanjikan seharga Rp 1,3 miliar yang disepakati para pihak. Sebelum ditandatangani, pihaknya sempat membacakan isi akta tersebut.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x