PotensiBadung.com - Kasus dugaan korupsi di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, kini bergulir di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang Rabu, 13 Desember 2023, dua terdakwa dalam berkas terpisah dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa I Made Dwijati Arya Negara yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Jembrana.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak 14 Desember 2023: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Kamu akan Dapat Kabar Tak Terduga
Baca Juga: Persib Usung Misi Kebangkitan, Bojan Hodak Ingin Ubah Catatan Buruk Saat Bertemu Bali United
Dua saksi mahkota itu adalah Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra. Nurbawa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Nurbawa mengungkapkan, melakukan pungutan kepada para sopir atas perintah terdakwa Made Dwijati. Dirinya bertugas memungut uang, lalu uang yang telah terkumpul disetorkan ke komandan regu (danru).
"Uang yang terkumpul saya serahkan danru. Nanti danru yang membagikan," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti di dampingi hakim anggota, Nelson dan Soebekti.
Baca Juga: Hadapi Bali United, Bojan Hodak Pastikan hanya Satu Pemain Persib yang Absen
Baca Juga: Di balik Panggung Debat Capres-cawapres, Alam Ganjar dan Gibran Terlihat Ngobrol Sesuatu, Bahas Apa?