PotensiBadung.com - Dalam upaya menjaga kondusifitas situasi kamtibmas, khususnya sehubungan dengan pengamanan Pemilu 2024.
Jajaran Polda Bali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api atau pun petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.
Hanya tempat-tempat yang berizin diperbolehkan dengan berbagai kriteria. Untuk itu, jajaran Polda Bali pun belakangan aktif melakukan sweeping petasan dan kembang api.
Baca Juga: Ngeri, Warga Belanda Tabrak Truk Fuso, Endingnya Kepala Putus
Baca Juga: Bawaslu Gianyar Sebut Agus Mahayastra Kampanye di Pura Bukan Pelanggaran? Ini Penjelasannya
Ingat Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan larangan menyalakan kembang api dan petasan merujuk pada Undang-Undang Darurat 51 dan juga Pasal 187 KUHP.
Undang-undang ini mengatur tata cara penggunaan bahan peledak tanpa izin atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, bahkan membahayakan masyarakat sekitar, yang dapat dikenai sanksi pidana.
Untuk itu, Polda Bali mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api tanpa izin. Sebab, pengamanan yang dilakukan bukan sekadar libur Nataru, tapi juga pengamanan Pemilu.
Baca Juga: Sidang SPI Unud, Prof. Antara Kejar Prof. Dr. dr. AA Raka Sudewi, Sp.S.(K)