PotensiBadung.com - Berkas kasus penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar dikebut penyidik Polresta Denpasar.
Kabarnya, berkas empat tersangka sipil sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Itu artinya, dalam waktu dekat sidang kasus yang menghebohkan warga ibu kota provinsi Bali itu bisa dilihat langsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, kepada awak media Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga: Polda Bali Perintahkan Jajaran Sweeping Petasan dan Kembang Api
"Berkas sudah dikoordinasikan ke pihak kejaksaan," katanya. Berkas yang dimaksud adalah berkas untuk empat tersangka dari warga sipil. Sedangkan untuk dua oknum tentara yang terlibat ditangani oleh Pomdam IX Udayana.
Sekadar diketahui, jajaran Polresta Denpasar berhasil mengungkap identitas dan peran empat tersangka dalam penganiayaan dan penyerangan terhadap Kantor Satpol PP Kota Denpasar pada Minggu (26/11/2023) lalu.
Keempat pelaku yang ditangkap di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, antara lain Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39).
Baca Juga: Ngeri, Warga Belanda Tabrak Truk Fuso, Endingnya Kepala Putus