Mudahkan Bisnis dan Wisata, Dirjen Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun

- 21 Desember 2023, 12:43 WIB
Mudahkan Bisnis dan Wisata, Dirjen Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun
Mudahkan Bisnis dan Wisata, Dirjen Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun /Istimewa


PotensiBadung.com
- Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Indonesia mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dan D2.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wisatawan dan pebisnis asing yang ingin mengunjungi Indonesia.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata, sementara indeks D2 diperuntukkan bagi tujuan bisnis.

Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal hingga 60 hari setiap kali kedatangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah konkrit untuk mendukung mobilitas tinggi orang asing di Indonesia.

Baca Juga: Vonis Berat dan Kompak! Santosa Dihukum 8 Tahun dan Parwata 8,5 Tahun

Baca Juga: Kabar Gembira, Ganjar Pranowo Siap Hapus Utang dan Kredit Macet Nelayan Indonesia

Proses pengajuan Visa Multiple Entry menjadi lebih sederhana dengan adanya layanan online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Pemohon juga dapat melakukan pembayaran dengan mudah melalui kartu kredit. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menekankan kenyamanan yang ditawarkan oleh kebijakan ini, menciptakan pengalaman yang lebih efisien bagi Warga Negara Asing (WNA).

"Sejak diberlakukannya kebijakan permohonan visa online pada Januari 2023, pemohon visa tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Hal ini telah memberikan kemudahan signifikan, seiring dengan pulihnya jumlah WNA yang masuk ke Indonesia. Hingga 8 Desember 2023, tercatat 9.869.348 wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, melebihi target kunjungan Kemenparekraf sebesar 8.500.000 dengan pertumbuhan 16%," ungkap Silmy.

Baca Juga: Breaking News, Tagih Utang Kepala dan Leher Pria Denpasar Ditebas

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah