Kajari Gianyar Ingatkan Pengusaha Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Desember 2023, 12:02 WIB
Potret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro
Potret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro /Dok/PotensiBadung

PotensiBadung.com - Gugatan sederhana yang dilayangkan para pekerja di wilayah Kabupaten Gianyar, kerapkali terjadi.

Hal ini didasari karena pendapatan mereka dipotong, namun tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentu sangat merugikan para pekerja.

Mengingat, nasib dan hidup serta mati seseorang tak ada yang tahu. "Misal kalau di jalan tiba-tiba kecelakaan kan kita tidak tahu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro via sambungan seluler, Senin 25 Desember 2023.

Baca Juga: Lima Orang Langsung Bebas, 335 Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Natal 2023

Baca Juga: Kenangan Buruk Alex dan Marc Marquez Saat Duet di Honda, Sekarang Yakin Moncer di Gresini untuk MotoGP 2024?

Jika hal ini terjadi, tentu para pekerja sangat berharap dalam pengobatan bisa terbantu adanya BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, faktanya ada beberapa pengusaha atau perusahaan yang nakal. "Gaji atau pendapatan karyawan sudah dipotong, tapi tidak dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Ini kan hak karyawan," terangnya.

Di wilayah hukum PN Gianyar sendiri, beberapa perusahaan memang digugat oleh karyawan terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jual Kapal Pesiar Mewah Azimut 40s Rp 4 M, Dibayar Kontan Rudy Salim

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah