MUI Bali Mendesak AWK Dicopot Statusnya Sebagai DPD RI

- 4 Januari 2024, 08:42 WIB
Potret ketua harian bidang hukum MUI Bali, Agus Samijaya
Potret ketua harian bidang hukum MUI Bali, Agus Samijaya /Rovin Bou/PotensiBadung

PotensiBadung.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali mendesak agar Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BKDPD RI) memberi sanksi tegas kepada Arya Wedakarna (AWK), berupa pencopoan AWK dari DPD RI.

"Ya intinya kita minta agar dia (AWK) dicopot dari anggota DPD RI," ujar ketua harian bidang hukum MUI Bali, Agus Samijaya di Renon, Denpasar, Rabu (3/1/2023).

Agus menjelaskan, MUI Bali akan segera mengirimkan surat ke BKDPD RI agar AWK dicopot dari jabatannya. Hal itu berkaitan dengan ucapan AWK yang mempersoalkan hijab seorang pegawai Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai beberapa hari lalu.

Baca Juga: Biaya Bule Overstay di Indonesia, Sehari Bisa Kena Rp 1 Juta

Baca Juga: Kemenkumham Bali Komit Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Dijelaskan, selain akan mengirimkan surat ke BKDPD RI, MUI Bali tengah melakukan rapat intensif dengan sejumlah ormas Islam di Bali untuk melaporakan AWK ke polisi. Katanya laporan bisa ditujukan ke Polda Bali bisa juga langsung ke Mabes Polri.

"Ada dua keputusan. Satu, mengadukan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI. Kedua, melaporkan secara pidana di kepolisian. Cuma kami belum memastikan apakah lapornya di Polda Bali atau justru di Bareskrim Mabes Polri," imbuhnya.

Agus Samijaya mengatakan sejauh ini beberapa MUI di Provinsi lain sudah membuat laporan kepolisian. Sebagai lokus kejadian, MUI Bali sedang intens berkoordinasi guna mengambil langkah yang tepat.

Baca Juga: MUI Bali Sudah Maafkan AWK Tapi Dengan Catatan Ini

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah