Pemda Bali Minta Parpol Segera Sampaikan LPJ Banpol Tahun Anggaran 2023 kepada BPK

- 4 Januari 2024, 19:42 WIB
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati. /

PotensiBadung.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta partai politik penerima dana hibah bantuan keuangan parpol (banpol) di daerah setempat agar dapat mempercepat penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran untuk tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, percepatan penyampaian laporan itu merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.10/e-1/Polpum tertanggal 19 Desember 2023.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2024 Digelar Perdana di Qatar, Luca Marini Targetkan Podium Bersama Honda

"Dalam surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tersebut, disampaikan bahwa percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024," katanya.

Kemendagri berharap banpol tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima, dan digunakan oleh parpol untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam melaksanakan pendidikan politik.

Baca Juga: PREDIKSI Susunan Pemain Indonesia vs Libya Leg Kedua, Shin Tae-yong bakal Menurunkan Kekuatan Terbaik

"Sedangkan pengajuan banpol tahun 2024 diharapkan dapat disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya masing-masing pada akhir bulan Januari 2024," kata Wiryanata.

Wiryanata menambahkan, dalam surat Kemendagri itu disebutkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan penyaluran/pencairan banpol untuk tahun anggaran 2024, yang diharapkan dapat dicairkan pada triwulan I tahun 2024.

Selanjutnya, Pemprov mengkoordinasikan pelaporan pelaksanaan oleh Pemkab/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah