Fahrur Rozi, Mantan Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun Plus Denda Rp 6 Miliar

- 5 Januari 2024, 19:41 WIB
Potret Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng
Potret Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng /PotensiBadung.com

PotensiBadung.com - Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng hanya terdiam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membacakan tuntutan terbilang tinggi.

JPU menuntut mantan orang nomor satu di korp adhyaksa tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Nyoman Wiguna tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Fahrur Rozi terbukti menerima suap terkait pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Buleleng sebesar Rp 46 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 6 Januari 2024: Gemini Sedang Bergairah, Cancer akan Bertemu Orang Sefrekuensi

Baca Juga: Sinopsis Film The Legend of Hercules: Perjuangan dan Cinta yang Dikhianati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU terkait dengan tuntutannya tersebut.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No .20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum.

Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama penuntut umum.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok 6 Januari 2024: Libra Kritis, Virgo Terima Nasehat, Leo Ingin Dicintai dan Dimanjakan

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah