Fahrur Rozi, Mantan Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun Plus Denda Rp 6 Miliar

- 5 Januari 2024, 19:41 WIB
Potret Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng
Potret Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng /PotensiBadung.com

Baca Juga: Sinopsis Film 10000 BC Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini: Kisahkan Prasejarah

Ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, adapun hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Terdakwa juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan bagi Fahrur Rozi yakni mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Libya Leg ke-2, Shin Tae-yong bakal Lebih Serius

Baca Juga: Tahun 2023, PN Denpasar Tangani 1.307 Perkara: Kasus Narkotika Naik, Tipikor Menurun

"Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lecana Karya Satya 30 tahun," tukas Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Fahrur Rozi terjadi ketika menjabat Kajari Buleleng selama periode 2006-2019.

Terdakwa diduga memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah-sekolah dan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk pengadaan buku.

Buku diproduksi oleh CV Aneka Ilmu. Fahrur Rozi sengaja meminta pengadaan dari CV Aneka Ilmu demi keuntungan Direktur CV Aneka Ilmu, H. Susanto.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah