PotensiBadung.com - Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus mengatakan sejumlah pelaku usaha spa telah melakukan Judicial Reviwe (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi yang diuji dalam JR tesebut adalah pasal 55 dan pasal 58 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang spa dikategorikan sebagai hiburan dan tarif pajak. JR dari para pelaku usaha spa tersebut sudah diterima MK pada 5 Januari 2024 lalu.
"Sudah melakukan judicial reviwe ke Mahkamah Konstitusi dan sudah di terima tanggal 5 Januari 2024 yang lalu. Yang diuji materikan adalah pasal 55 dan pasal 58," ujarnya di Nusa Dua, Badung, dikutip PotensiBadung.com dari Antara Minggu (14/1/2024).
Baca Juga: Keras Begini Pernyataan Bung Clau, Goyang Gemoy Cuma Tipu-tipu Prabowo Otoriter
Baca Juga: Langsung Keder? Tak Hadir, Sekda Jatim Adhi Karyono Diperiksa KPK Terkait Beras Bansos
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengaku telah mendengar masukan dari para pelaku usaha spa di Bali. Selanjutnya akan dilakukan kajian bersama terkait undang-undang tersebut.
Namun begitu Sandiaga meminta agar para pelaku usaha spa tersebut jangan terlalu gusar dan khawatir. Karena kebijakan itu memiliki alasan agar pariwisata Bali yang bangkit pasca Covid-19 dapat bersaing dengan pariwisata di kawasan Asean seperti di Thailand dan Vietnam.
"Jadi jangan terlalu gusar dan khawatir karena kita bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucapnya usai membuka Konferensi Pariwisata se-Asia Pasifik di BNDCC, Badung, Bali, Kamis (11/1).
Baca Juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran karena Takut Diperiksa KPK? Begini Tanggapan Jubir TKN Prabowo-Gibran