PotensiBadung.com - Hotman Paris meminta pemerintah pusat dan Presiden Jokowi mendengar keluh kesah pelaku pariwisata Bali.
Hal ini seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keberatan lainnya.
Di mana dalam Undang-undang itu memasukkan usaha SPA dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang tidak sesuai dengan kegiatan SPA itu sendri.
Baca Juga: Bos Boshe Bali: Baru Bangkit dari Pandemi, Konsumen Cuma Beli Minum Per Gelas, Jarang Botolan
Baca Juga: Ketua PHRI Badung: Kami Tunda Bayar Pajak, Pajak Hiburan 40-75 Persen Membunuh Usaha Kita
Selain itu, kenaikan pajak yang terbilang tinggi sangat memberatkan pengusaha dan bisa mematikan dunia pariwisata Bali.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris setelah bincang-bincang dengan pelaku industri pariwisata Bali, Senin 15 Januari 2024. Dia mengkritisi kenaikan pajak hiburan yang kini menjadi 40-75 persen.
"Keterlaluan ini undang-undang, diselipkan oknum DPR dan tidak di notice DPR yang lain. Kita juga nggak tahu," terangnya.
Baca Juga: Oleg Orlov Resmi Sandang Status WNI, Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto