PotensiBadung.com - Negara memiliki peran penting dalam melindungi dan menjamin Hak Asasi Warga Negara (HAM) terhadap akses keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Salah satu bentuk kehadiran negara ini termanifestasi melalui penyelenggaraan bantuan hukum.
Hal tersebut menjadi fokus utama dalam Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis (25/01/2024) di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Baca Juga: Kado Hari Bhakti Imigrasi, Imigrasi Bali Terapkan Autogate dan Digitalisasi
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum, dan Para Ketua Lembaga/Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bali.
Menurut laporan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan dan Perjanjian Kinerja Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali bersama 6 (enam) Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan re-akreditasi periode tahun 2022 – 2024.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto Cek Senjata di Lapas Tabanan
Baca Juga: Paspor Hilang dan Saldo Rekening Cuma Rp 200 Ribu, Kakek Belgia di Deportasi