Imigrasi Deportasi Kakek Warga AS, Mengemis di Ubud

- 27 Januari 2024, 22:43 WIB
Imigrasi Deportasi Kakek Warga AS, Mengemis di Ubud
Imigrasi Deportasi Kakek Warga AS, Mengemis di Ubud /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Seorang kakek Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial MAM (69) akhirnya di deportasi. Hal ini karena yang bersangkutan ketahuan mengemis di wilayah Ubud, Gianyar, sebelum akhirnya diamankan jajaran Satpol PP.

Berdasar aktivitasnya mengemis dan meresahkan warga itu pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui imigrasi akhirnya melakukan deportasi.

MAM dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kakek satu ini akhirnya dideportasi setelah melakukan tindakan administratif keimigrasian yang dianggap melanggar ketertiban umum di wilayah Indonesia.

Baca Juga: SMSI Bali: Pemilu Bukan Tentang Anies-Prabowo-Ganjar, Tapi Tentang Nasib Bangsa

Baca Juga: Nilai 6 Wayan Koster ke Giri Prasta Belum Mengalami Kenaikan, Pantai Kuta Masih Kumuh

Menurut Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, MAM masuk ke Indonesia pada 27 September 2023, menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.

Kejadian bermula saat pada 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan tentang MAM yang terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Ubud.

Petugas segera merespons dan berhasil mengamankan MAM, yang diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x