PotensiBadung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Karena itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Ratusan APK Melanggar Dicopot Bawaslu dan Satpol PP Kota Denpsar
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemenkumham Bali Ikuti Workshop Reformasi Birokrasi
Di Bali, dalam rapat bersama dengan KPU Bali, Bawaslu Bali, Kesabangpol Bali dan Satpol PP Bali, Komisi I DPRD Bali mengimbaukan agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu 2024.
Terkait itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan komitmen bahwa sebagai penyelenggara pemilu pihaknya akan bekerja sesuai undang-undang kepemiluan.
"Saya memastikan kepada diri saya bahwa penyelenggara di Bali itu gak ada yang aneh-aneh, gak berani masih percaya hukum karma," kata Lidartawan usai memaparkan kesiapan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024, Rabu, (7/2/2024).
Baca Juga: Ngeri! Pak Ndul Layangkan Tantangan Terbuka bagi Pendukung Anies dan Prabowo