Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik, Lidartawan: Penyelenggara di Bali Gak Ada Yang Aneh-aneh

- 8 Februari 2024, 08:27 WIB
Kolase Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Kolase Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kanan) dan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. /Kolase PotensiBadung

PotensiBadung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Karena itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Ratusan APK Melanggar Dicopot Bawaslu dan Satpol PP Kota Denpsar

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemenkumham Bali Ikuti Workshop Reformasi Birokrasi

Di Bali, dalam rapat bersama dengan KPU Bali, Bawaslu Bali, Kesabangpol Bali dan Satpol PP Bali, Komisi I DPRD Bali mengimbaukan agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu 2024.

Terkait itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan komitmen bahwa sebagai penyelenggara pemilu pihaknya akan bekerja sesuai undang-undang kepemiluan.

"Saya memastikan kepada diri saya bahwa penyelenggara di Bali itu gak ada yang aneh-aneh, gak berani masih percaya hukum karma," kata Lidartawan usai memaparkan kesiapan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024, Rabu, (7/2/2024).

Baca Juga: Ngeri! Pak Ndul Layangkan Tantangan Terbuka bagi Pendukung Anies dan Prabowo

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah