2 Penyelenggara Pemilu Meninggal di Bali, Masing-masing Akan Dapat Santunan 46 Juta

- 19 Februari 2024, 18:47 WIB
Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan.
Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan. /Rovin Bou/
PotensiBadung.com - 2 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia selama pemilu 2024 berlangsung. Satu di Kabupaten Karangasem satunya lagi di Kabupaten Jembrana. 
 
Yang di Kabupaten Jembrana bernama Sai'un Anam (58) seorang Linmas pengamanan TPS 006, Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Sai'un Anam meninggal pada tanggal 13 Februari 2024 usai pembuatan TPS. 
 
Sementara yang di Karangasem bernama I Ketut Tapa (55), bertugas sebagai sekretaris PPS di Banjar Dinas Sangkungan, Tangkup, Sidemen, Karangasem. Meninggal pada tanggal 5 Februari 2024 karena sakit. 
 
Terkait itu, Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan mengatakan akan ada santunan terhadap penyelenggara pemilu yang meninggal tersebut. 
 
 
Katanya, data dari kedua penyelenggara pemilu yang meninggal itu sedang dalam proses untuk mendapatkan santunan masing-masing Rp 46 juta.
 
"Yang meninggal sudah tertera nilainya, (santunan) 46 juta," terang John saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
 
Selain yang meninggal, mantan Ketua KPU Denpasar itu menjelaskan bahwa selama proses hingga pemilu 2024 berlangsung, terdapat 19 orang penyelenggara pemilu yang jatuh sakit. Mereka adalah petugas KPPS dan Linmas pengamanan TPS.
 
Terhadap penyelenggara pemilu yang sakit, sedang dilakukan pendataan apakah ditanggung oleh BPJS atau tidak selama perawatan berlangsung. Yang ditanggung BPJS atau asuransi kesehatan lainnya tidak mendapatkan santunan. 
 
 
"Sementara laporan rata-rata sudah terjamin kan oleh BPJS  dan juga ketenagakerjaan. Jadi, sekarang teman-teman di SDM di masing-masing kabupaten dan kota melakukan proses pendampingan untuk itu," tutupnya.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x