Kajati Bali Dorong Penegakan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan

- 20 Februari 2024, 14:27 WIB
Kajati Bali Dorong Penegakan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan
Kajati Bali Dorong Penegakan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan /Istimewa

PotensiBadung.com - Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penanggulangan kerusakan lingkungan akibat perbuatan koruptif adalah tanggung jawab bersama.

Hal ini disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh BUMN PT Antam di Kuta Bali dengan tema "Antisipasi Risiko Hukum dan Pendampingan Hukum bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dibongkar Jaksa, Penghasilan Bunga LPD Bugbug sebagian Masuk Kantong Sudiarta

Baca Juga: Arti Mimpi Potong Rambut, Jika Hasilnya Tak Sesuai yang Diinginkan Pertanda Apa?

Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyoroti urgensi sensitivitas terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tindakan koruptif.

Ia mengutip contoh kasus seperti eksplorasi berlebihan tambang nikel di Konawe Utara Sulawesi Tenggara dan tambang timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindakan koruptif dalam eksplorasi sumber daya alam dapat mengancam ekosistem dan kehidupan manusia di sekitarnya.

Baca Juga: Baru Diperbaiki dan Jebol Lagi, Aparat Penegak Hukum Dikabarkan Turun ke Bangli

Baca Juga: Pernah Mimpi Tenggelam? Ternyata Berkaitan denga Masa Sulit Anda

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah