Kejati Bali Kalah Telak, Prof. Antara Akhirnya Diputus Bebas

- 22 Februari 2024, 12:36 WIB
Prof. Antara Bebas dari Jerat Korupsi
Prof. Antara Bebas dari Jerat Korupsi /PotensiBadung

Jaksa menyatakan Antara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menegaskan bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.

Namun, dalam kenyataannya, SPI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya didasarkan atas keputusan rektor.

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Tentang Ayam, Waspada Jika Melihat Ayam Berkelahi!

Baca Juga: Seminggu, Bali Kumpulkan Rp9 Miliar dari Pungutan Wisatawan Asing

Antara, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan sebagai rektor, bertanggung jawab atas hal tersebut.

Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.

JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek. Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah