Lengkap! Begini Putusan Hakim PN Denpasar yang Bebaskan Prof Antara

- 23 Februari 2024, 12:06 WIB
Potret Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng
Potret Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng /PotensiBadung.com

Potensibadung.com - Putusan bebas terhadap terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tentu membuat banyak pihak terperanjat.

Sebab, sangat jarang dalam kasus korupsi ada terdakwa yang bisa bebas.
Menurut Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa, bebasnya Prof. Antara tentu sudah dengan pertimbangan cermat majelis hakim. Berikut siaran pers lengkap terkait putusan hakim PN Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi.

Baca Juga: Jadi Instruktur Yoga, Dua WNA Asal Ceko dan Argentina Diusir dari Bali

Baca Juga: 5 Tafsir Mimpi Rumah Mewah Menurut Islam, Jika Sampai Memasukinya Anda Patut Berbahagia!

1. Majelis Hakim PN Dps telah menjatuhkan putusan dalam perkara No.23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps a.n Tdw Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, dengan amar putusan pada pokoknya: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga.

Oleh karena itu menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya;

2. Majelis Hakim PN Dps telah menjatuhkan putusan dalam perkara No.24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps a.n Tdw Dr. I Nyoman Putra Sastra, dengan amar putusan pada pokoknya: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Melihat Tembok, Jika Temboknya Tinggi, Pertanda Baik atau Buruk?

Baca Juga: Berubah Pikiran Saat Pesanan Sampai? Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee Bikin Semua Jadi Lebih Mudah

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah