WNA Australia Direktur Perusahaan Konsultan di Bali Dideportasi karena Pelanggaran Izin Tinggal

- 23 Februari 2024, 12:12 WIB
WNA Australia Direktur Perusahaan Konsultan di Bali Dideportasi karena Pelanggaran Izin Tinggal
WNA Australia Direktur Perusahaan Konsultan di Bali Dideportasi karena Pelanggaran Izin Tinggal /Istimewa

Potensibadung.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah melakukan deportasi terhadap seorang wanita Warga Negara Australia (WNA) bernama TAW (54) pada Rabu (21/2/2024). Tindakan ini diambil karena TAW melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Pasal 75 Ayat (1) tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lengkap! Begini Putusan Hakim PN Denpasar yang Bebaskan Prof Antara

Baca Juga: Jadi Instruktur Yoga, Dua WNA Asal Ceko dan Argentina Diusir dari Bali

TAW, yang merupakan Direktur PT. TWC, telah diinvestigasi oleh pihak imigrasi terkait status izin tinggal dan aktivitas bisnisnya di Bali. Meskipun TAW adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019 dan tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak tahun 2020, namun ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, bekerja sama dengan agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020. Namun, temuan menunjukkan ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis perusahaan dengan izin yang dimiliki. PT. TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan yang tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.

Baca Juga: 5 Tafsir Mimpi Rumah Mewah Menurut Islam, Jika Sampai Memasukinya Anda Patut Berbahagia!

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Melihat Tembok, Jika Temboknya Tinggi, Pertanda Baik atau Buruk?

Mengenai hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian dan pendeportasian terhadap TAW. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah