“Atas putusan Pengadilan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN/Dps tersebut pelaku anak dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primer dengan pidana penjara selama enam tahun,” katanya, seperti dikutip Antara, Sabtu, 24 Februari 2024.
Kejari Badung akan memindahkan AMF ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali setelah ditahan di tahanan sementara Polsek Abiansemal sejak 22 Januari 2024.***