Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sempidi Badung Divonis 6 Tahun Penjara

- 24 Februari 2024, 12:00 WIB
Potret terduga pelaku pengeroyokan di Sempidi yang mengakibatkan Adhi meninggal dunia
Potret terduga pelaku pengeroyokan di Sempidi yang mengakibatkan Adhi meninggal dunia /Istimewa

PotensiBadung.com - Salah satu pelaku pengeroyokan di Jalan Sempidi Badung berinisial AMF (17) dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Adhi Putra Krismawan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan perencanaan terlebih dahulu.

AMF merupakan salah satu dari enam anggota pengeroyokan terhadap Adhi Putra di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung pada 16 Januari 2024.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Butuh Waktu Lama, Negara Bisa Vakum Kekuasaaan dan Berbahaya

Dalam peristiwa tersebut, pelaku dan lima anggota dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur hendak menyerang anggota perguruan pencak silat lainnya.

Namun naas, Adhi Putra menjadi korban salah sasaran atas pengeroyokan tersebut hingga akhirnya nyawanya tak terselamatkan.

Dari hasil visum ditemukan banyak luka memar, lecet akibat benda tumpul, luka tusuk, hingga luka di bagian leher akibat pencekikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, mengungkapkan AMF didakwa dengan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 (2) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP.

Baca Juga: Ganjar Pranowo, Usulan Hak Angket Bukan Gertakan dan Paling Pas

Atas dakwaan ini AMF mendapat ancaman pidana hukuman penjara selam enam tahun.

Halaman:

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x